Pertama, teliti sebelum membeli. Konsumen tidak perlu takut untuk bertanya atau memperoleh informasi langsung dari pelaku usaha.
Kedua, memperhatikan label, manual kartu garansi, dan masa kedaluwarsa. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) merilis, sepanjang tahun ini disita 1.133 jenis produk pangan ilegal karena tidak terdaftar di Badan POM. Nilai ekonomi produk pangan ilegal tersebut mencapai Rp 1,7 miliar. Sebanyak 99,9 produk pangan tersebut merupakan pangan impor ilegal. Terkait dengan ketentuan label, baru 103 jenis produk yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Kedua, memperhatikan label, manual kartu garansi, dan masa kedaluwarsa. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) merilis, sepanjang tahun ini disita 1.133 jenis produk pangan ilegal karena tidak terdaftar di Badan POM. Nilai ekonomi produk pangan ilegal tersebut mencapai Rp 1,7 miliar. Sebanyak 99,9 produk pangan tersebut merupakan pangan impor ilegal. Terkait dengan ketentuan label, baru 103 jenis produk yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Ketiga, pastikan produk sesuai dengan SNI. Sepanjang tahun ini, Kementerian Perdagangan menyita 28 produk yang tidak memenuhi SNI. Beberapa jenis produk yang wajib SNI adalah tepung terigu, kipas angin, ban mobil, kompor gas, baja tulangan beton, kakao bubuk, dan air minum dalam kemasan.
Responses
0 Respones to "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen 2013"
Post a Comment