TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam konstitusi negara, tak diatur partai koalisi, juga partai oposisi. Kata koalisi-oposisi juga tidak ada di dalam UUD 45. Sementara dalam perspektif konstitusi, Setgab itu pada sejatinya ekstra-konstitusional.
"Apalagi kalau ada kecenderungan untuk membonsai DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Seringkali atas nama koalisi Setgab, fraksi-fraksi yang berbeda posisi politiknya dengan partai-partai pendukung pemerintah, dianggap mbalelo, dianggap tidak konsisten," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari.
Sikap ini, tegasnya, seakan ada upaya penyeragaman sikap di DPR, dengan mengatasnamakan. Lembaga DPR, baik yang fraksi-faksi yang koalisi maupun oposisi, kewajibannya tetap saja sama. Menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar dalam menjalankan pengawasan dapat berjalan dengan baik dan efektif.
"DPR diberi hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Bahkan hak imunitas, jadi simple sekali sebenarnya. Dalam sistem parlementer koalisi, di parlemen karena perdana menteri dan menteri-menteri adalah anggota parlemen. Dalam sistem presidensiil, tidak ada preseden-nya," Hajriyanto memaparkan.
Labels: Dalam, KoalisiOposisi
Responses
0 Respones to "Kata Koalisi-Oposisi Tak Ada di Dalam UUD 1945"
Post a Comment